A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
LATAR
BELAKANG MASALAH
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini
banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam
undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3881 );
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
- Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet
lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
- Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang
Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
- Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Jenis – Jenis Regulasi
dalam Bisnis
· Regulasi Bisnis Dibidang Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui
apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan
dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai
dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia
sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs
tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota
dari WTO (Word Trade Organization).
·
Regulasi
Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati
rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh
pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan
oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat
sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum
adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
d.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya,
Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
· Regulasi Larangan Praktek Monopoli
1. Pengertian
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
c.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
· Regulasi Dibidang Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1.
Pengertian dari merek secara
yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
2. ratifikasi Kovensi
Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor
7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai
dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia
sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs
tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota
dari WTO (Word Trade Organization).
3. Peraturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU
Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga
bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21
Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001
tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
- Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001
tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota
Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan
Kota Makassar.
- UU no.5 Tahun
1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
3. Regulasi Bisnis Dibidang
Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya
kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis
melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan
perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga
memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis
barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan
dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal
yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti
untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki
acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis
lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena
bisnis online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non
ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non
ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga
hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik .
Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini
menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum
dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang
terkait
B. Draft
Kontrak Kerja IT
·
Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu
atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
·
Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
·
Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
·
Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam
praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah,
macam pekerjaan dan jangka waktunya.
·
Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk
mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
·
Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan
tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu
tertentu.
·
Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan
kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau
mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di
ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai
isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
- Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku
kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak
lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan
kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
- Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
- Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual).
Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran
hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga
karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
- Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya
untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan
informasi.
Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi
merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan
memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus
dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa
dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat
membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif
(keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
·
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat
mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
·
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi
akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
·
Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang
biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan atau perorangan
·
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan
mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di
internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau
pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet
menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti
transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi
Informasi
Salah satu contoh
bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya
sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat
disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang –
pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall ini
menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan
harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya
saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang
menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah
pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke
penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D. Saran
Saran saya di
tujukan bagi para pengusaha di Bidang IT agar mengikuti peraturan dan regulasi
yang telah dibuat karena hal ini bertujuan untuk menyamakan peraturan-peraturan
yang ada dalam bisnis di bidang IT, sehingga pemerintah atau badan oraganisasi dapat
dengan mudah mengawasi jalannya bisinis tersebut.
Refferensi :
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
http://dede-edwin.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-di-bidang-it.html
http://astrigustiningtyass.blogspot.com/2014/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://oinck.blogspot.com/2014/11/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html